MAKI Memiliki Kepentingan Atas Bukti Yang Diserahkan Ke KPK

MAKI Memiliki Kepentingan Atas Bukti Yang Diserahkan Ke KPK


Bukti yang diserahkan kepada KPK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memiliki kepentingan atas diserahkannya bukti itu. Kepentingannya adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Yang menyerahkan bukti Bank Century pada KPK adalah Koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu sendiri yaitu Boyamin Saiman bersama dengan anak dari Budi Mulya yakni Nadia Mulya.

Karena amarnya putusan dari Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel yang menyatakannya dalan putusan itu adalah memrintahkan terhadap termohon (KPK) untuk melakukan prpses hukum salanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Boyamin Saiman mengatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan".

Namun pada kenyataannya pada saat ini KPK belum bergerak untuk melakukan penyidikan dan menetapkan siapa tersangka baru untuk kasus Bank Century. Dengan ini haruslah KPK dikatakan melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.




Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Mahkamah Agung Sudah Menangani Masalah Mukhamad Misbakhun

Alasan Mengapa Wali Kota Banda Aceh Melarang Hari Valentine

6 Kota Besar di India Ini Sudah Ditetapkan Sebagi Zona Merah