Budayawan Sudjiwo Tedjo Beri Nasihat Untuk Pihak Pro dan Kontra
Pihak pro dan kontra terkait dengan dukungan revisi Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mendapatkan nasihat dari budayawan Sudjiwo Tedjo.
Atas revisi UU itu sebenarnya tidak ada yang menang atau pun kalah, tutur dirinya. Melainkan dirinya berharap untuk kedua belah pihak untuk tetap menjaga kerukunan satu sama lain.
"Apa pun hasilnya nanti, mohon yang ndukung dan yang nolak revisi UU KPK tak sombong diri. Karena sejatinya tak ada yang menang. Tak ada yang kalah," tulis Sudjiwo melalui akun twitter @sudjiwotedjo, Selasa (17/9/2019).
Dibuatnya pesan filosofis oleh Sudjiwo untuk mengingatkan pada kedua belah pihak dalam bentuk huruf jawa kuno yang diceritakan dalam kisah Ajisaka yakni hanacaraka, data-sawala, pada jayanya, magha-batanga.
"Ingat, Honocoroko ada demokrasi, Dotosowolo menimbulkan lembaga-lembaga, Podojoyonyo semua menang, Mogobothongo semua kalah. Ayuk sing RUKUN. Woles!!!," tutur Sudjiwo.
Apa pun hasilnya nanti, mohon yg ndukung dan yg nolak revisi UU KPK tak sombong diri. Krn sejatinya tak ada yg menang. Tak ada yg kalah.— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) September 17, 2019
Ingat,
Honocoroko ada demokrasi
Dotosowolo menimbulkan lembaga2
Podojoyonyo semua menang
Mogobothongo semua kalah
Ayuk sing RUKUN. Woles!!!
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi UU KPK menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi UU KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, DPR tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK.
"Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment