RUU Ekstradisi Hong Kong Sudah Resmi Dicabut Hari Ini


Merupakan 1 dari 5 tuntutan demokrasi Hong Kong yang sudah menggelar aksi selama berbulan-bulan, akhirnya Legislatif Hong Kong sudah resmi menarik kembali RUU Ekstradisi tepatnya pada hari ini Rabu (23/10/2019).

Namun, sudah dicabut RUU tersebut para demonstran masih saja tidak puas dengan diambilnya keputasan itu. Akhirnya pun demonstran masih meneruskan aksi-aksinya dengan menyerukan "lima tuntutan, tidak kurang satu pun".

Untuk penarikan RUU sendiri diumumkan oleh Sekretaris Keamanan, John Lee, di tengah seruan pada dirinya untuk mundur dari jabatan. Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, dengan enggan setuju untuk mencabut RUU ekstradisi setelah protes anti-pemerintah semakin memanas.

RUU Ekstradisi memungkinkan pemindahan pelaku kejahatan dari Hong Kong ke wilayah yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi seperti Macau, Taiwan, dan China Daratan.

Para demonstran menganggap hal itu menyalahi prinsip "satu negara dua sistem" yang selama ini dianut, serta timbul kekhkawatiran RUU itu, bila disahkan menjadi UU, akan menjadi alat politik bagi China daratan.

RUU itu danggap sebagai langkah terbaru Beijing untuk mengikis kebebasan di Hong Kong. China telah membantah klaim tersebut dan menuduh negara-negara asing mengobarkan masalah.


Dikutip dari laman Financial Times, saat ini Beijing tengah merencanakan penggantian Carrie Lam sebagai Kepala Eksekutif.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Mahkamah Agung Sudah Menangani Masalah Mukhamad Misbakhun

Alasan Mengapa Wali Kota Banda Aceh Melarang Hari Valentine

6 Kota Besar di India Ini Sudah Ditetapkan Sebagi Zona Merah