Sebanyak 57.971 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Polda Jabar dan BI
Sebanyak 57.971 lembar uang palsu berhasil dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat dan juga Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ribuan uang palsu yang sudah dimusnahkan tersebut adalah barang bukti tindak pidana.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar Doni P Joewono pemusnahan uang palsi yang sudah berhasil dimusnahkan ini adalah hasil temuan dari proses pernyortiran uang kertas.
Untuk Pernyortiran uang kertas ini sendiri dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, dan juga Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, serta tak luput dari penerimaan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian dan perbankan yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
“Pemusnahan uang rupiah palsu ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat,” ujarnya, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar, Rabu (20/11/2019).
Di tempat sama, Wakil Kepala Polda Jabar Brigadir Jenderal (pol) Akhmad Wiyagus menekankan, bahwa kepolisian terus berupaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengenali ciri-ciri khusus uang rupiah, serta memproses secara hukum pelaku tindak pidana agar memberikan efek jera pada pelaku kejahatan uang palsu.
“Ini menunjukkan eksistensi dari aparat penegak hukum dan perbankan yang ada di tengah-tengah masyarakat guna menciptakan iklim ekonomi yang kondusif,” tuturnya.
Dirinya menilai, pihak perbankan sangat besar dalam ikut memberantas peredaran uang palsu, terutama pegawai atau teller yang selalu berhadapan langsung dengan nasabah atau masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kompetensi bagi pegawai tersebut dalam memahami keaslian uang rupiah.
”Kerja sama dan koordinasi yang baik agar senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan, guna terwujud sinergitas antara Bank Indonesia, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan,” cetusnya.
Secara detail, uang palsu yang dimusnahkan, yakni pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24.711 lembar, Rp 50 ribu (29.124), Rp 20 ribu (2.562), Rp 10 ribu (664), Rp 5 ribu (905), dan Rp 2 ribu (5).
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment