LPPD Wajib Diserahkan untuk Kades yang Ingin Nyalon Kembali
![]() |
| sumber: ayosemarang.com |
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus bakal digelar pekan ketiga bulan November 2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, bagi Kepala desa yang mencalonkan diri kembali wajib menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada bupati.
Pembuatan LPPD AMJ tersebut, kaitannya dengan pengajuan izin mencalonkan diri kembali serta izin cuti selama Pilkades serentak digelar, katanya di Kudus, Jumat (23/8/2019). Ia mengungkapkan penyusunan LPPD AMJ harus sudah dibuat sejak lima bulan sebelum masa akhir jabatan.
Dari 116 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, kata dia, mayoritas kepala desanya memang hendak mencalonkan diri kembali. Hingga kini, lanjut dia, sudah ada 50 persen dari 116 kepala desa yang sudah menyusun LPPD AMJ. Sementara pengajuan izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa kepada bupati wajib diajukan sebelum penetapan calon kepala desa.
Untuk persyaratan lain dalam pencalonan kepala desa, minimal usianya 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTP. Adapun pembentukan panitia Pilkades serentak di Kudus direncanakan pada pertengahan September 2019. Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Sumber: Ayosemarang.com

Comments
Post a Comment